Formulasi Ideal Peninjauan Kembali oleh Jasa Penuntut Umum
Rp 120.000
Di tengah silang pendapat tersebut, buku Formulasi Ideal Peninjauan Kembali oleh Jaksa Penuntut Umum berusaha memberikan gambaran secara utuh mengenai arah pembaruan hukum acara pidana di Indonesia. Buku ini pun tidak lepas dari pembahasan yang memperhatikan pengalaman negara lain di samping perkembangan hukum di Indonesia sendiri. Seperti misalnya negeri Belanda, yang telah lebih dahulu memberi ruang bagi jaksa untuk mengajukan peninjauan kembali dengan syarat tertentu. Contoh negara lain seperti Jerman atau Malaysia.
Description
Sejak keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016 dan Putusan Nomor 20/PUU-XXI/2023, diskusi tentang PK oleh jaksa semakin ramai diperbincangkan. Sebagian pihak menilai langkah tersebut penting demi melindungi kepentingan umum. Pihak lain menganggapnya berpotensi bertentangan dengan hak-hak terdakwa dan asas “ne bis in idem”.
Di tengah silang pendapat tersebut, buku Formulasi Ideal Peninjauan Kembali oleh Jaksa Penuntut Umum berusaha memberikan gambaran secara utuh mengenai arah pembaruan hukum acara pidana di Indonesia. Buku ini pun tidak lepas dari pembahasan yang memperhatikan pengalaman negara lain di samping perkembangan hukum di Indonesia sendiri. Seperti misalnya negeri Belanda, yang telah lebih dahulu memberi ruang bagi jaksa untuk mengajukan peninjauan kembali dengan syarat tertentu. Contoh negara lain seperti Jerman atau Malaysia.
Buku ini sangat tepat dibaca oleh siapa pun yang ingin memahami Peninjauan Kembali secara lebih mendalam, baik dari sisi teori maupun pengaturannya dalam sistem peradilan pidana.


















