Toko Buku Online – Di sini kita akan membahas bagaimana cara mengurus buku tabungan yang hilang. Tahukah kamu, bahwa buku tabungan itu sangat penting untuk mengurus berbagai jenis urusan administrasi? Mulai dari ketika ingin mengajukan pinjaman, untuk pelaporan pajak, ketika ingin mengajukan kredit tertentu, rekonsiliasi rekening dan sebagainya.
Karena saking penting dan bergunanya buku tabungan, jika mengalami kehilangan, segeralah untuk diurus. Sebab, jika tak segera di urus dengan cepat kemungkinan besar oknum-oknum tak bertanggung jawab akan menyalahgunakannya. Kita sendiri yang rugi kan?
Artikel Lainnya: 5 Cara Top Up OVO Termudah dan Cepat
Lalu, bagaimana sih cara mengurus buku tabungan yang hilang? Berikut ini adalah beberapa langkah yang perlu di ambil untuk mengurus buku tabungan yang hilang:
1. Segera Hubungi CS (Costumer Service) Bank yang Bersangkutan
Jika kamu sudah sadar bahwa ternyata buku tabunganmu hilang, langkah cara mengurus buku tabungan yang hilang pertama adalah menelepon Costumer Service. Nantinya CS akan segera melakukan antisipasi tindakan.
Misalnya saja, CS akan segera melakukan pemblokiran buku tabungan bank milikmu agar tak di salahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab. Dengan tindakan seperti ini, barang pasti uangmu akan tetap akan dan tak akan ada yang hilang.
2. Segera Menuju ke Kantor Polisi Terdekat Untuk Laporan Kehilangan
Langkah selanjutnya setelah kamu menghubungi Costumer Service agar memblokir buku tabunganmu, yaitu segera menuju ke kantor polisi terdekat. Nanti setelah sampai kantor polisi, biasanya polisi akan menanyakan ada masalah apa.
Nah, disitu kesempatanmu untuk menceritakan kronologi hilangnya buku tabunganmu. Mulai dari waktu kehilangannya hingga tempat terakhir yang diingat ketika kehilangan buku tabungan.
Setelah kamu menceritakan semuanya, nanti polisi akan langsung mengeluarkan surat keterangan kehilangan. Surat tersebut nantinya kamu gunakan untuk persyaratan membuka buku tabungan baru lagi.
3. Datangilah Kantor Cabang Bank yang Paling Dekat Dengan Tempatmu
Setelah surat keterangan kehilangan dari kepolisian sudah kamu dapatkan, segeralah menuju ke kantor cabang bank terdekat untuk mengurus buku tabungan baru. Jangan lupa membawa persyararatan yang di minta. Misalnya KTP/SIM, surat keterangan kehilangan, dan juga ATM milikmu.
Tapi perlu dicatat baik-baik. Bahwa tak semua cabang bank bersangkutan memiliki hak untuk menerbitkan buku tabungan yang telah ditandatangani pejabat bank pengesahnya.
4. Antre di Bagian CSO (Costumer Service Officer)
Ketika kamu sudah menemukan cabang bank yang memiliki hak mampu menerbitkan buku tabungan, segera ambil nomor antre di bagian Costumer Service. Ceritakan bahwa kamu telah mengalami kehilangan buku tabunganmu. Dan berikan KTP serta surat kehilanganmu.
Nantinya CS akan memberikan sebuah formulir yang berkaitan dengan kehilangan buku tabunganmu. Dan kamu akan diminta untuk tanda tangan di formulir tersebut di atas materai Rp. 6000,-
Tunggulah hingga CS menyelesaikan proses pembuatan buku tabungan barumu.
Baca Juga: 8 Cara Menciptakan Kualitas Tim yang Baik
5. Antre di Bagian Teller Bank
Setelah CS telah selesai memroses semuanya, selanjutnya kamu akan dipanggil seorang Teller guna penambahan tabungan, atau akan melakukan penarikan tabungan. Ini sebenarnya opsional, sih.
Kalau kamu tak berkenan melakukan keduanya, kamu akan diminta Teller membubuhkan tanda tanganmu buku tabungan barumu di atas kertas khusus. Ini bertujuan untuk meninggalkan jejak agar bisa dilihat dengan sinar ultraviolet.
Usai tanda tangan, Teller akan memberikan buku tabungan barumu.
Oh iya. Untuk biaya pergantian buku tabungan baru tiap bank bisa berbeda-beda. Ada yang Rp. 5.000,- hingga Rp. 25.000,- bahkan ada pula yang gratis tak di pungut biaya.
Jadi, sekarang sudah tahu, kan, langkah cara mengurus buku tabungan yang hilang tanpa harus panik dan kerepotan? Silahkan diikuti langkah-langkahnya. Semoga bisa membantu.
Lihat Juga: 7 Cara Menghemat Air dengan Baik