Menyatukan Pajak dan Zakat
Rp 100.000
Pajak dan zakat sering dipahami sebagai dua kewajiban yang berjalan sendiri-sendiri. Padahal, keduanya lahir dari tujuan yang sama: menjaga keadilan, melindungi kehidupan sosial, dan menopang kesejahteraan bersama.
Description
Pajak dan zakat sering dipahami sebagai dua kewajiban yang berjalan sendiri-sendiri. Padahal, keduanya lahir dari tujuan yang sama: menjaga keadilan, melindungi kehidupan sosial, dan menopang kesejahteraan bersama.
Buku ini menawarkan pembacaan yang jernih tentang kemungkinan menyatukan pajak dan zakat dalam satu kerangka kemaslahatan. Dengan menelusuri dasar Qur’ani, prinsip maqāṣid, dan realitas hukum negara, buku ini mengajak pembaca melihat zakat dan pajak sebagai dua instrumen yang dapat saling menguatkan, bukan saling membebani.
Sebuah refleksi intelektual bagi mereka yang ingin memahami pertemuan iman, kewarganegaraan, dan tanggung jawab sosial secara lebih utuh.



















